[ad_1]
Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap mewajibkan kepada for pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Pemerintah menyiapkan sanksi kepada for pengusaha yang tidak membayarkan THR-nya kepada for karyawannya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan tetap memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR. Meskipun pemerintah memberikan sedikit kelonggaran kepada for pengusaha untuk membayarkan THR lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker nomor M / 6 / HI.00.01 / V / 2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa) .
“Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2020).
Bagi perusahaan yang tidak sanggup untuk membayarkan THR maka akan ada keringanan dalam pembayarannya. Namun, antara perusahaan dan karyawan harus melakukan dialog untuk menghasilkan solusi bersama.
Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Misalnya dengan membayarnya secara bertahap, atau bagi perusahaan yang melakukan penundaan harus dicelaskan kapan THR itu akan dibayarkan.
“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Bigusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdas
Oleh karena itu itu, ia meminta agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 efektif. Ida juga berharap setiap gubernur membentuk pos komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Corona. For gubernur he plays diminta menyampaikan SE ini kepada bupati dan walikota, serta pemangku kepentingan lain di wilayahnya.
Dalam penyusunan SE THR ini, Ida menyatakan Kemenaker telah beberapa kali berdialog dengan for pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan juga serikat pekerja / serikat buruh.
Simak Video “Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan“
[Gambas:Video 20detik](ara / ara)