[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.TV – Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan tahun ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan takbiran dan salat Idul Fitri saat pandemi corona atau virus Covid-19.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19, Berikut Isi Lengkapnya
Salat Idul Fitri (I`ed) dapat dilakukan secara berjamaah atau sendiri-sendiri (munfarid).
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni`am Sholeh, fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 ini agar dapat dijadikan pedoman unuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangkatatakatakkataa
“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribuni malam rantai penularan COVID-19,” kepada awak media, Rabu (5/13/2020) malam, say Jakarta.
Fatwa tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Pusat pada Rabu (5/13/2020) malam.
Sidang itu digelar secara daring (online), diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.