[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan dikenai sanksi denda hingga derek.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan / atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500,000 dan maksimal Rp 1 juta.
Baca plays: Angkut Penumpang Saat PSBB DKI, Ojol Akan Didenda hingga Rp 250,000
Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan / atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100,000 sampai Rp 250,000.
Kemudian, pelaku usaha atau pemilik angkutan umum orang atau barang yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas, tidak memakai masker, dan / atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan akan dikenai denp Rp 100,000.
Selain sanksi denda, ada dua jenis sanksi lain yang bisa dikenai kenapa for pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum tersebut.
Baca plays: Restoran yang Izinkan Makan di Tempat Saat PSBB DKI Terancam Didenda Rp 10 Juta
Sanksi lainnya adalah kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.
Pengendara yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.
Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.