Komisi I Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Ketua Dewas TVRI



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi I DPR RI mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arif Hidayat Tamrin, sembari melakukan evaluaasi terhadap kinerja anggota Dewas lainnya.

“Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya,” kata Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P Charles Honoris dalam keterangan tert .

Charles mengatakan, dengan diterbitkannya pemecatan definitif kepada tiga direktur TVRI, maka Dewan Pengawas melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR pada Kamis (4/16/2020).

Baca plays: Meski Sudah Diperingatkan DPR, Dewas Tetap Berhentikan 3 Direktur TVRI

Salah satu kesepakatan rapat tersebut adalah meminta Dewas TVRI untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direktur non-aktif.

“Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI,” ujar

Sebelumnya diberitakan, Dewas TVRI tetap memberhentikan tiga direktur TVRI, setelah sebelumnya memberhentikan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Tiga direktur itu adalah Direktur Program dan berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Surat pemberhentian ketiga direksi itu diserahkan hari ini (5/13/2020) oleh Dewan Pengawas yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas Arif Hidayat Tamrin.

“Sebelumnya, Dewan Pengawas pertengahan April lalu dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan virtual secara, telah mendapat peringatan keras dari anggota Komisi I, karena telah mengeluarkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (npd) dekunwan halkwan, namun penkane, namun penk kata Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/13/2020).

Baca plays: Matematika itu Menyenangkan! Belajar di TVRI 13 Mei 2020 untuk SMA

Agil menilai, Dewan Pengawas TVRI tenerh berupaya menenggelamkan TVRI, apalagi setelah Komisi I DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua Dewas.

“Dengan pilihan melanjutkan memberhentikan tiga Direksi adalah upaya bumi hangus TVRI oleh Dewan Pengawas yang saat ini posisinya juga tenerh diujung tanduk,” ujar dia.

Lebih lanjut, Agil juga mengatakan, meski sudah mendapat peringatan keras dari Komisi I DPR, Dewas juga bersikukuh untuk melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama TVRI sebagai pengganti Helmy Yahya tahun ini.

[ad_2]