[ad_1]
Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres 75 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres 64/2020 yang kembali menaikkan iuran BPJS.
“Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama,” kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsam Nganro kepada detikcom, Kamis (5/14/2020).
Andi menegaskan Mahkamah Agung (MA) tidak akan ikut campur dan tidak akan memberi tanggapan. Sebab, hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah.
“Sedangkan MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materiil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang, dan itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajuk.”
MA meyakini Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek. Sebab, kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya.
“Namun tentu plays Pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 yang lalu,” kata Andi.
(asp / idn)