Anggota Dewas TVRI Tak Diajak Rembuk Pemberhentian 3 Direktur



[ad_1]

Jakarta, CNN Indonesia – Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Supra Wimbarti mengaku tak diajak rembuk bersama Dewan Pengawas TVRI lainnya saat memutuskan pemberhentian tiga direktur TVRI beberapa hari lalu.

Tiga petinggi TVRI yang diberhentikan adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

“Sebetulnya saya sebagai rekan Dewas mereka, tidak diajak rembukan tentang akan memberhentikan 3 direksi,” kata Supra kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/14).
Lebih lanjut, Supra menilai Dewas TVRI banyak tak menuruti rekomendasi dan saran dari Komisi I DPR sebagai mitra kerja TVRI. Salah satu di antaranya Dewas TVRI tak mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga Direktur TVRI seperti yang direkomendasikan Komisi I.

Komisi I DPR RI telah mendesak Dewas TVRI membatalkan SPRP terhadap tiga direktur televisi pelat merah itu pada pertengahan April lalu.

“Karena surat SPRP pun oleh Komisi I diminta dicabut, tapi Dewas tak nurut. Banyak hal Dewas TVRI tidak nurut saran Komisi I,” kata dia.

Supra menilai pemberhentian tiga direktur TVRI itu secara mutatis mutandis terkait pemberhentian eks Direktur TVRI Helmy Yahya. Meski demikian, ia mengaku tak sependapat dengan pemecatan Helmy Yahya karena tak kuat data dan fakta yang diajukan oleh dewan pengawas TVRI.

“Saya plays dissenting opinion [terhadap pemecatan Helmy], “kata Supra.

Terpisah, anggota Dewas TVRI Kabul Budiono menyatakan pihaknya masih menyiapkan penjelasan tertulis untuk merespons pemecatan tiga direktur TVRI tersebut.

“Saya cek dulu ke Ketua Dewas Pak Arief Hidayat Thamrin ya,” kata Kabul.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR beberapa waktu lalu, Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin mengungkapkan alasan pemberhentian tiga direktur TVRI yang dilakukan pada Maret 2020 lalu.

Ia menilai pemberhentian tiga direktur TVRI dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan berkaitan dengan pemecatan Helmy Yahya dari jabatan direktur utama LPP TVRI beberapa waktu lalu.

“Setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama, maka di sana disampaikan pertanggungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab tidak dapat diterima Dewas. Dari 21 poin, hanya satu poin yang dapat diterima,” kata Arief. (rzr / pmg)

[Gambas:Video CNN]



[ad_2]