[ad_1]
Merdeka.com – Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) / Kepala Badan Riset dan Inovasi (BRIN), Bambang Brodjonegoro, mengusulkan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempercepat produksi alat kesehatan untuk penanganan wabah covid-19. Baik dalam pemberian izin hingga menggandeng mitra kerja.
“Dukungan Kemenperin mencarikan industri mitra yang mau bekerja sama memproduksi hasil-hasil inovasi. Bantuan segala izin atau peraturan terkait,” kata Menteri Bambang dalam rapat Gabungan bersama Komisi VII DPR RI bersama Komisi Vl DPR RI DPR RI 5).
Sementara, dia mengusulkan Kementerian BUMN untuk memberikan izin atau penugasan khusus pada beberapa BUMN untuk melakukan produksi beberapa alat kesehatan hasil inovasi, dan pembelian alat kesehatan untuk rumah sakit. Menteri Bambang turut meminta BUMN membantu penyerapan dari hasil produksi ini baik itu ventilator, test kit, maupun beberapa alat kesehatan lain.
“Beberapa BUMN yang saat ini membuat alat kesehatan maka mungkin mereka memerlukan izin untuk penugasan khusus, untuk produksi beberapa alat kesehatan. Kami sudah mendengar bahwa menteri darutawan dandrutai dandrutai dandrutai dandrutair,”
1 dari 1 halaman
Kemendag Terbitkan Aturan Percepatan Impor Alat Kesehatan Penangkal Corona
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG / PER / 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden RI Joko Widodo ingin agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19 mendapatkan perlakuan khusus dauran aturan.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, menjelaskan lewat Permendag ini pihaknya juga ingin mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri di tenerh merebaknya corona di Indonesia virus.
“Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi COVID-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan, tidak terjadi kekurangan,.
Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
[bim]
Baca plays:
Ratusan Penumpang KRL di Stasiun Bekasi Jalani Tes PCR Corona
Empat Santri di Aceh Positif Covid-19 dari Klaster Magetan
Menristek Sebut Kemungkinan Vaksin Corona Ditemukan Tahun Depan
Imbas Corona, Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I 2020 Hanya 2.97 Persen
Sembuh Sebulan Lalu, Ajudan Wagub Sumut Kembali Positif Covid-19
Selama PSBB, 290 Masjid di Surabaya Masih Selenggarakan Tarawih Berjemaah
Kedatangan 500 TKA China Tak Etis Saat Pekerja RI di-PHK Akibat Corona
[ad_2]