[ad_1]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta. Pergub itu diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran Corona virus (COVID-19).
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan / Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pergub ini diteken pada 14 Mei 2020.
“Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek,” kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (5/15/2020).
Anies mengatakan, dengan pergub ini, petugas di lapangan memiliki dasar hukum dalam melakukan penindakan. “Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” ujarnya.
Berikut isi lengkap No 47 Tahun 2020: