Pimpinan KPK Pecat Penyidik ​​Kasus Harun Masiku Harus Diusut



[ad_1]

LIVE – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas mengusut dugaan maladministrasi dalam polemik mutasi penyidik ​​KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.

Walau saat ini Rossa sudah bekerja lagi di KPK, ICW menyebut Pimpinan KPK yang dinakhodai Firli Bahuri Cs layak diberikan sanksi bila maladministrasi. Rossa sempat terkatung-katung nasibnya karena tak ditarik Polri namun juga tak bisa bekerja di KPK.

“Dewan Pengawas harus bertindak. Saya rasa pemberian sanksi pantas dijatuhkan oleh Dewan Pengawas ke Pimpinan KPK atas pelanggaran administrasi terhadap proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke instansi Polri, ”kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Jumat, 15 Mei 2020.

Kurnia lebih jauh mengatakan, pihaknya menilai sudah sangat terang adanya dugaan pelanggaran administrasi di balik mutasi sepihak Rossa. Sebab Rossa yang notabene masih panjang masa kerjanya di KPK dan tidak sedang melanggar etik, justru tiba-tiba dikembalikan ke Polri.

Kompol Rossa diyakini tidak pernah melanggar kode etik di KPK. Kompol Rossa pun saat ini masih atau sedang menangani perkara-perkara di KPK, ”kata Kurnia.

Menurut Rossa, Dewas seharusnya dapat menggali motif pimpinan KPK atas pengembalian sepihak Rossa. Terlebih ia merupakan penyidik ​​kasus suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Ditambah saat ini Harun Masiku, salah satu tersangkanya masih buron.

“Sepanjang pengetahuan saya, Kompol Rossa tergabung dalam tim yang menangani perkara suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Apa ada kaitannya proses pengembalian paksa penyidik ​​KPK ke instansi Polri dengan penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK? Atau teori kausalitasnya, apa karena Kompol Rossa menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, sehingga ia Dibuang Oleh Pimpinan KPK, ”ucap Kurnia.

Dikonfirmasi masalah itu, pihak KPK mengklarifikasi ke awak media. Melalui Juru bicaranya, Pimpinan KPK mengatakan pihaknya sempat mengkaji ulang kebijakan tersebut bersama-sama.

“Berdasarkan Rapat Pimpinan tanggal 6 Mei 2020, KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhenti Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerk , ”Kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat, 15 Mei 2020.

Ali merincikan, untuk mempekerjakan kembali Kompol Rossa di KPK, telah menerbitkan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yangang Tegan Pegawai Negeri

Pembatalan pengembalian Rossa tersebut, karena memperhatikan dan mengingat antara lain Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK. Hal ini guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang dipekerjakan yakni, Rosa Purbo Bekti sampai pada 23 September 2020.

“Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut,” ujar Ali.

Baca: Kemenkeu: THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah Cair

[ad_2]