[ad_1]
KOMPAS.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi for Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri cair pada hari ini, Jumat (5/15/2020).
Pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh pintawai negeri. Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI / Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara, bagi pintawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pemberian THR abdi negara tahun ini.
Baca plays: THR Pensiunan, Kapan Cairnya?
Berapa will kiss THR tahun ini?
Besaran THR tahun ini bagi ASN, TNI, dan Polri akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
Sementara, bagi pensiunan, akan mendapatkan jatah THR seperti tahun lalu yaitu, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empaten
Baca plays: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020
Pencairan
Pembayaran THR dilaksanakan secara bersamaan, baik bagi PNS, TNI, dan Polri.