[ad_1]
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR– Dua hari menjelang penetrate Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Bali, seluruh jajaran Ditlantas Polda Bali mulai mengadakan rapat terbatas melalui video conference dengan seluruh jajaran di seluruh Bali.
Hasilnya, pada 15 Mei sampai 30 Mei 2020 PKM baru diberlakukan secara persuasif alias belum ada tindakan represif atau pemberian sanksi hukum
Itu sebabnya, jika ada pengendara yang keluar masuk di wilayah Denpasar tapi tidak membawa syarat-syarat yang ditentukan, maka pihak kepolisian hanya akan membalikkan atau memulangkan pengendara tersebut.
“Balik dulu sampai tanggal 30 Mei. Mulai tgl 31 Mei baru ada tindakan refresif. KTP disita, begitu,” kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Bali, Drs I Nyoman Sukasena
• Berkenalan dengan Sirtfood, Diet yang Digunakan Adele untuk Menurunkan Berat Badan Lebih dari 50 Kg
• Penyebaran Covid-19 di Bali Dinilai Terkendali, Kemenparekraf Yakin Masih Jadi Daya Tarik Wisatawan
• Ini Manfaat Alga Laut & Ganggang Atom Laut untuk Kulit, Menutrisi Kulit Hingga Mengurangi Kerutan
Seperti diberitakan, mulai 15 Mei 2020, di Kota Denpasar bakal diterapkan PKM.
Aturan ini pintaat oleh Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra melalui intruksi wali kota no 443/003 / satgascovid mengingat situasi di Kota Denpasar masih normal seakan tak ada pandemi covid 19
“Jadi selama ini kan kita lihat di Denpasar itu mulai ramai lagi, banyak pelanggaran, tidak ada social distancing, adanya video provokatif, dan arus barang dan orang meningkat, “kata Sukasena
Untuk itu, pihak kepolisian bakal mengawal PKM ini dan membentuk sejumlah posko yakni:
1 Pos Induk Uma anyar
2 Pos 2 A yani
[ad_2]