[ad_1]
Jakarta –
Pemerintah memberikan pengecualian boleh ke luar kota untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aka Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka perjalanan dinas, bukan untuk mudik.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan kebijakan tersebut bisa saja disalahgunakan ASN untuk mudik. Lebih parahnya lagi, kemungkinan surat tugas yang diwajibkan menjadi syarat bisa ke luar kota hanya ‘kamuflase’ agar PNS bisa mudik.
“Bisa dua-duanya. Keahlian ASN kan memang mengakali. Sudah pasti digitukan,” kata Agus kepada detikcom, Rabu (5/13/2020).
Untuk itu, kebijakan tersebut harus betul-betul diawasi secara ketat. Jika ada kongkalikong antara atasan hingga bawahan, maka harus ditindak tegas.
“Atasannya harus diawasi, kalau (terbukti kongkalikong) atasannya harus ikut ditindak,” ucapnya.
Kebijakan ASN boleh ke luar kota tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan / atau Kegiatan Mudik dan / atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan -19.
ASN boleh ke luar kota jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Dapat surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.
- Menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test / Rapid Test atau surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan / rumah sakit / puskesmas / klinik kesehatan.
- Menunjukkan identitas diri yang sah dan masih berlaku selama perjalanan dinas dilakukan.
- Harus lapor rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.
Simak Video “Ini 12 Kategori PNS yang Nggak Dapat THR“
[Gambas:Video 20detik](fdl / fdl)