[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – Presided by Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Baca plays: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya …
Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA?
Kompas.com membandingkan kedua aturan tersebut. Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.
Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.
Lalu, Perpres terbaru plays menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III. Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.
Baca plays: Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:
Perpres 64/2020
- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150,000, dari saat ini Rp 80,000.
- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100,000, dari saat ini sebesar Rp 51,000.
- Iuran peserta mandiri Kelas III plays naik dari Rp 25,500 menjadi Rp 42,000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16,500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25,500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35,000.
Perpres 75/2019
- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160,000, dari semula Rp 80,000
- Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110,000, dari semula Rp 51,000
- Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42,000, dari semula Rp 25,500