[ad_1]
TRIBUNMADURA.COM, MALANG – Pemkot Malang akan belajar dari Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya, Gubernur Khatim, Khofifah Indar Parawansa mengizinkan PSBB di kawasan Malang Raya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 atau corona di kawasan tersebut virus.
“Tadi ada arahan yang disampaikan oleh ibu Gubernur,” kata Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Senin (5/11/2020).
• Pass Templek & Pass Dimoro Kota Blitar Bakal Ditata Jadi Kawasan Physical Distancing Cegah Corona
• Orang dengan Gangguan Jiwa di Tulungagung Positif Virus Corona, Padahal Tak Pernah Keluar Rumah
• Satu Keluarga di Nangkaan Bondowoso Positif Virus Corona, Jadi Klaster Tersendiri Kasus Covid-19
“Dan kami plays akan belajar bagaimana Surabaya, Sidoarjo dan Gresik yang menerapkan PSBB lebih dulu,” sambung dia.
Sofyan Edi Jarwoko menyebut, kunci agar penerapan PSBB berhasil adalah kepatuhan masyarakat untuk menjaga jarak (physical distancing).
Ia berharap, PSBB Malang Raya cukup berjalan selama 14 hari dan tidak perlu diperpanjang.
“Kalau masyarakat menerapkan physical distancing secara baik, sebetulnya penyebaran corona virus ini dapat terkendali,” katanya.
Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, Pemkot Malang akan mengatur sanksi kepada for pelanggar PSBB untuk memberikan efek jera. Meski, belum jelas bentuk sanksi yang dimaksud.
Ada sanksinya karena ini berkaitan dengan keselamatan orang lain. Saat ini masih pembahasan, ”ucapnya.
• Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan di Jawa Timur Bayar THR ke Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19
• PSBB Surabaya Diperpanjang hingga Hari Raya Idul Fitri Tiba, Wali Kota Risma Imbau Warga soal Ini
Sebagai informasi, tiga daerah di Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sepakat mengajukan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memutus penyebaran Covid-19.
[ad_2]