[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pusat sudah menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil sebesar Rp 2.6 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sisanya kami akan segera, begitu kami sudah menyelesaikan laporan keuangan pemerintah pusat,” katanya dalam jumpa pers daring di Jakarta, Jumat (5/9/2020).
Menteri Keuangan merinci pembayaran kurang bayar dana bagi hasil itu terdiri dari sisa kurang bayar pada tahun 2018 sebesar Rp 19.35 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 2.58 triliun dari total kurang bayar kepada Pemda DKI Jakarta sebesar Rp 5.16 trili
Baca plays: Anies Tagih Dana Bagi Hasil, Ini Respons Sri Mulyani
Adapun sisa kurang bayar dana bagi hasil tahun 2019 akan ditetapkan secara definitif setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit yang saat ini masih berlangsung.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan pemerintah mengalokasikan kurang bayar dana bagi hasil tahun 2019 yang belum diaudit sebesar Rp 14.7 triliun yang sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 36 / PMK.07 tahun 2020.
Dari jumlah itu, per April 2020 sudah disalurkan sebesar Rp 3.85 triliun untuk lima provinsi termasuk DKI Jakarta dan 113 kabupaten / kota.
Ia mengharapkan pencairan kurang bayar dana bagi hasil itu mendukung pemerintah daerah dalam menangani wabah Corona Virus jenis baru atau COVID-19.
Meski pembayaran kurang bayar dana bagi hasil itu dipercepat namun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.