[ad_1]
Jakarta, CNN Indonesia – Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada lebih dari 100 narapidana yang kembali melakukan tindak pidana dan kejahatan (residivis) usai dibebaskan melalui program assimilate give integrasi.
“Sampai dengan hari ini terdapat 106 narapidana assimilates yang kembali melakukan tindak pidana,” kata Ahmad di Mabes Polri, Selasa (12/5)
Ia menjelaskan penanganan kejadian residivis tindak kejahatan itu tersebar di 19 wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.
Berdasarkan catatan kepolisian, kepolisian daerah yang paling banyak menangani pengulangan kejahatan adalah Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.
“Ada 13 narapidana assimilates of Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kembali melakukan tindak pidana, 11 narapidana assimilates of Jawa Barat. Ketiga daerah itu menunjukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana,” tutur Ahmad
Jenis kejahatan yang dilakukan pun beragam, Ahmad menjelaskan pihak kepolisian menemukan sejumlah kasus seperti kekerasan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, hinggaan
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan eks narapidana tersebut dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.0.04. 04.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan sudah ada 39,273 orang yang menjalani assimilates per Minggu (10/5). Artinya, merujuk pada angka yang diungkap Kabagpenum Polri, maka ada 0.27 persen napi yang berulah kembali setelah bebas karena kebijakan assimilases.
Kendati demikian, kebijakan itu pun kemudian berpolemik di tenerh masyarakat lantaran dinilai meresahkan. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun digugat ke pengadilan negeri lantaran mengeluarkan kebijakan itu.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry pun meminta Kemenkumham membenahi siste pemberian assimilates saat pandemi virua corona usai sejumlah narapidana mengulangi perbuatannya lagi.
Herman menyampaikan Kemenkumham harus memastikan napi yang mendapat assimilates tidak akan kembali bertindak kribal saat sudah dikeluarkan dari lapas.
“Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan assimilase harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana assimilati Ikelakekurin kaattakurin, Rakhalatak, Rakhala, Kurakhan, 5/11).
Meski begitu, Herman mendukung kebijakan assimilates kali ini. Sebab menurutnya jumlah narapidana telah melebihi kapasitas limpets yang ada. (mjo / kid)
[Gambas:Video CNN]
[ad_2]